PADANG, METRO–Pihak Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam (PGAI) Padang, membantah tuduhan Perkumpulan PGAI Padang atas penggelapan dana wakaf yang dilakukan yayasan. Tuduhan itu dibantah langsung oleh dewan pembina Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad PGAI Padang.
“Kami selaku pembina Yayasan Doktor Haji Abdulah Ahmad PGAI Padang menanggapi pernyataan terkait konferensi pers yang digelar 28 Mei 2025 lalu,” kata Ketua Pembina Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad PGAI Padang, Buchari didampingi Sekretaris Pembina, Yurnalis, kepada wartawan, Senin (7/7).
Yurnalis mengatakan, terkait tuduhan penggelapan dana wakaf terhadap yayasan tidak berdasar. Selain itu, pihak Perkumpulan PGAI Padang menyatakan penggelapan dana wakaf adalah kejahatan besar yang harus dihentikan.
“Sepanjang pengetahuan kami, yang dimaksud kejahatan besar atau extraordinary crime merupakan pelanggaran HAM berat, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusian, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Selain itu korupsi juga sering dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena dampak luas dan sistematis terhadap negara dan masyarakat,” katanya.
Yurnalis menanyakan, pernyataan yang dikeluarkan Fauzi Bahar ýterkait kejahatan besar, seperti apakah yang dilakukan pengurus? Sebab pernyataan tersebut sudah sebagai tuduhan, makanya pengurus meminta klarifikasi terkait pernyataan tersebut.
“Sampai hari ini yayasan masih berdiri sebagai yayasan yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh akta pendirian nomor 1 tahun 2009 jo akta nomor 406 tahun 2010 jo akta nomor 56 tahun 2022 jo akta nomor 55 tahun 2023,” ujarnya.
Dijelaskannya, meski dalam keadaan sulit yayasan tetap berupaya melaksanakan tugasnya seperti penyelenggaraan pendidikan, pelatihan pada sekolah dan madrasah yang berada dibawah yayasan seperti TK, SD, Madrasah Tsanawiyah, SMA dan Madrasah Aliyah.
“Kondisi ini disebabkan karena kekurangan biaya. Diduga sumber-sumber dana untuk biaya tersebut telah diambil paksa oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan nama Fauzi Bahar, ýseperti uang sewa 17 kamar wisma PGAI selama enam bulan, uang panti asuhan, uang sewa toko, uang sewa rumah, dan kontrak rumah,” jelasnya.
Uang-uang tersebut selama ini, katanya, dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, sarana dan peralatan sarana dan perawat peralatan sarana. Pemungutan tersebut dilakukan secara liar dan dipaksa oleh orang-orang yang mengatasnamakan Fauzi Bahar.
















