DADOK, METRO–Tim gabungan Satpol PP Kota Padang, melakukan penertiban sejumlah kafe dan tempat karaoke, di kawasan Dadok Tunggul Hitam dan Anakaia, Kamis (3/7) dinihari WIB. Penertiban dilakukan setelah warga melakukan pelaporan karena sudah resah dengan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.
Patroli dan pengawasan wilayah ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Tibum dan Transmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman. Dimulai pukul 01.10 WIB, tim menyasar kafe dan karaoke yang berlokasi di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan Jalan By Pass KM 20 Anak Air.
“Penertiban ini dilakukan menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut, terutama suara bising hingga dini hari,” ungkap Rozaldi, Kamis (3/7).
Dalam operasi ini, petugas menemukan beberapa pelanggaran serius. Pemilik usaha kedapatan menjual minuman beralkohol (miras) tanpa izin resmi dari pejabat berwenang. Selain itu, kegiatan di tempat-tempat tersebut menimbulkan keramaian hingga dini hari, yang jelas-jelas mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar.
















