PADANG, METRO–Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Padang Tahun Ajaran 2025/2026 akan dibuka selama tiga hari, yakni pada Senin (23/6) hingga Rabu (25/6). Sama dengan jenjang SMP, penerimaan murid baru SDN tahun ini dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Nurfitri menekankan bagi orang tua atau wali murid yang masih belum memahami ketentuan jalur domisili, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang telah menetapkan jalur domisili berdasarkan alamat tempat tinggal yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
“Jalur domisili ini bertujuan untuk memberikan pemerataan akses pendidikan serta mempermudah peserta didik bersekolah di lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya, Senin (23/6).
Dijelaskan untuk jalur domisili memiliki kuota sebesar 72 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi 23 persen dan jalur mutasi.
Pendaftaran dilakukan secara langsung di salah satu SD Negeri di Kota Padang. Calon murid hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran dan dapat mendaftar maksimal di dua sekolah.
“Untuk jalur domisili, pemilihan dua sekolah hanya bisa dilakukan dalam wilayah yang ditetapkan. Sedangkan untuk jalur afirmasi dan mutasi, pemilihan dua sekolah bebas wilayah. Khusus anak kandung guru, hanya boleh memilih satu sekolah tempat orang tua mengajar,” katanya.
Sementara itu, untuk jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data sejenis dari Kementerian Sosial RI, penyandang disabilitas, anak dari panti asuhan/panti sosial.
“Kuota jalur afirmasi adalah 23 persen dari daya tampung sekolah, dengan rincian 18 persen untuk keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk penyandang disabilitas,” ulasnya.
Selain itu, khusus penyandang disabilitas wajib menyertakan surat hasil asesmen dari UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI). Sementara itu, anak dari panti sosial wajib melampirkan surat keterangan dari kepala panti yang diketahui oleh lurah setempat.
Sedangkan untuk jalur mutasi, ini berlaku bagi calon murid yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat pada KK dan anak kandung guru. Bagi masyarakat dengan KK tidak sesuai domisili, harus menyertakan salah satu dari dokumen berikut: Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan tempat orang tua bekerja, surat keterangan berusaha yang dilegalisasi lurah atau surat pindah domisili dari pejabat berwenang.
“Sementara untuk anak kandung guru, wajib melampirkan surat penugasan sebagai guru di sekolah pilihan dan Kartu Keluarga. Kuota untuk jalur mutasi adalah lima persen, terdiri dari minimal tiga persen untuk masyarakat dengan KK tidak sesuai domisili, dan maksimal 2 persen untuk anak kandung gur,” ungkap sekretaris Disdikbud ini.