PADANG, METRO–Pemko Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan standarisasi untuk juru parkir (jukir) yang bertugas di daerah tersebut.
Standarisasi diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi oknum parkir yang memberikan pelayanan tidak baik terhadap masyarakat ataupun mengunjung objek wisata, seperti kejadian yang viral di media sosial terkait oknum jukir yang marah-marah kepada pengunjung Pantai Padang, Minggu (1/6) malam lalu.
Terkait jukir yang sempat viral tersebut, Dishub Kota Padang sudah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung Program Unggulan (Progul) Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir, yaitu penataan kawasan pinggir pantai, terkhususnya dari sektor parkir.
“Kita harus menjamin kenyamanan pengunjung yang datang ke objek vital Kota Padang, apalagi Pantai Padang adalah etalase kita dan banyak wisatawan yang datang, tidak hanya dari Sumbar tapi luar provinsi juga,” kata Ances Kurniawan, Selasa (3/6).
Untuk memastikan seluruh pengunjung dan wisatawan yang berkunjung dapat terlayani dengan maksimal, standarisasi terhadap jukir pun dibuat untuk benar-benar dijalankan di lapangan.
“Pertama kita sudah melakukan standarisasi terhadap jukir yang beroperasi di sepanjang Pantai Padang, dari Masjid Al Hakim sampai jembatan di belakang Pangeran Beach. Kita bina mereka, diberikan coaching agar memberikan pelayanan terbaik. Pertama dari attitude atau sikap dulu, mental dan prilaku kita bina secara bertahap,” ujarnya.




















