PADANG, METRO–Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar memberlakukan pembatasan penggunaan handphone atau gadget bagi siswa dan guru selama proses pembelajaran di sekolah. Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Disdik Sumbar.
Kepala Disdik Sumbar Barlius mengatakan, dalam SE tersebut menetapkan melakukan kebijakan pembatasan penggunaan handphone di satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB. “Siswa dilarang menggunakan handphone di Satuan Pendidikan di SMA, SMK dan SLB,” tegas Barlius didampingi Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dan dr Igha Vinda Harikha, SpKJ dari RS Jiwa Prof Saanin Padang, Rabu (28/5) di Aula Dinas Kominfotik Sumbar.
Berdasarkan SE tersebut, handphone siswa dikumpulkan, nanti bisa diambil ketika akan pulang sekolah. “Untuk mengumpulkan handphone ini perlu inovasi dari pihak sekolah membuat loker, agar jangan sampai handphone hilang. Pembatasan ini berlaku mulai jam 7.00 WIB sampai siswa pulang. Alat komunikasi disita dan diambil sekolah. Namanya pembatasan,” tegasnya.
Barlius juga menyatakan dalam SE tersebut ada pengecualian pembatasan. Yakni, kondisi darurat seperti gempa, atau seizin guru untuk kepentingan belajar. “Dalam keadaan darurat seperti gempa perlu komunikasi kepada orang tua. Handphone dibagikan,” terangnya.
Selain siswa, dalam SE itu juga melarang guru menggunakan handphone dan melakukan aktivitas bertelepon-teleponan. Selain inovasi menyediakan loker. Sekolah juga diminta menyediakan kontak person selama handphone disita. Kontak person disebar ke orang tua.
Barlius meminta agar sekolah melakukan sosialisasi kebijakan pembatasan penggunaan handphone di sekolah ini secara massif kepada orang tua, untuk dapat dukungan dan pemahaman mereka.
“Kita baru membatasi, belum sampai melarang karena Sumbar rawan bencana. Pihak sekolah minta lakukan sosialiasi antara parenting antara guru dan orang tua melalui WhatsApp Group. Termasuk juga memuat memasang pamflet pengumuman pembatasan,” tegasnya.
Pembatasan penggunaan handphone ini juga bagian resmi dari tata tertib sekolah. Dengan demikian sekolah menetapkan sanksi tegas yang profesional sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan siswa. “Bagi yang melanggar ada sanksinya. Sekolah yang merumuskan sanksinya. Sanksinya harus mendidik,” tegasnya.
Sementara bagi guru yang melanggar kebijakan ini, juga akan diberi sanksi tegas terkait disiplin ASN. Barlius menambahkan, pembatasan penggunaan handphone ini dilakukan karena pandemi Covid-19 sudah selesai, sehingga pembelajaran daring tidak dibutuhkan lagi. Kecuali di kelas-kelas yang pembelajarannya perlu mencari informasi.




















