Dijelaskan AKP Yasin, pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban dan mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujar AKP Yasin.
AKP Yasin turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak, karena kalau tidak diawasi anak berpeluang menjadi korban keganasan orang-orang tidak bertanggung jawab.
“Bangun komunikasi yang hangat dengan anak serta berikan edukasi tentang pergaulan agar mereka terhindar dari hal-hal negatif. Mari kita tingkatkan pengasan terhadap anak-anak kita agar tidak menjadi korban pencabulan,” tutupny. (brm)




















