JATI, METRO–Bangunan yang berdiri di lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), apapun alasannya tidak dibenarkan. Apalagi menggunakan tanah fasum untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan secara hukum.
Senin (19/5), personel Satpol PP Kota Padang melakukan pembongkaran terhadap 12 bangunana liar di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur. Bangunan yang dibangun warga itu berdiri di atas fasum, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum.
Sebanyak 12 bangunan tersebut akhirnya dibongkar petugas. Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi, mengungkapkan sebelum pembongkaran terhadap 12 bangunan tersebut, pemilik bangunan itu sudah diberikan imbauan dan surat terguran.
“Satpol PP sudah memberikan surat teguran 3×24 jam untuk membongkar bangunan tersebut, bahkan dari pihak kelurahan dan pihak kecamatan juga sudah memberikan surat teguran kepada pemilik,” ujar Eka Putra dalam keterangannya.
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya Satpol PP bersama pihak Kecamatan Padang Timur sudah menertibkan bangunan yang berada di simpang lampu merah Jati Adabiah. Para pemilik bangunan yang lain meminta agar mereka yang membongkar sendiri bangunan itu.
“Kita berikan waktu lima hari, saat kita cek kembali ternyata sangat disayangkan masih ada beberapa pemilik bangunan yang belum membongkar bangunannya, kita langsung ambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan tersebut,” bebernya.




















