Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Azamu Suharil membenarkan bahwa pelaku inisial YS telah diamankan setelah enam bulan dalam penyelidikan.
“Penangkapan terhaÂdap pelaku curanmor ini berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan dari Polres dan Polsek,” jelas Iptu Azamu, Senin (12/5).
Terpisah, Kasat ResÂkrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di MaÂpolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
”Pelaku dikenakan PaÂsal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian itu bersama rekannya yang saat ini masih kita buru,”  tutupnya. (cr1)
















