PADANG, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus meningkatkan pengawasan terhadap jam operasional dan izin usaha tempat hiburan malam di wilayah Kota Padang. Hal ini untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Rio Ebu Pratama mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk selalu mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu maksimal hingga pukul 02.00 WIB.
“Kita juga memastikan seluruh perizinan usaha dalam kondisi aktif dan sesuai ketentuan serta pemilik usaha menjalankan usaha sesuai norma, etika, serta peraturan daerah yang berlaku,” terang Rio Ebu Pratama, Minggu (20/4).
Dia meyakini bahwa seluruh pelaku usaha hiburan malam memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh pihak untuk bekerjasama dan menunjukkan tanggung jawabnya dalam menjaga Trantibum.
“Sebagai bentuk ketegasan, apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan, berupa, teguran lisan dan tulisan, denda Administrasi, dan penghentian sementara aktivitas, hingga pencabutan izin usaha, bila diperlukan, sesuai Perda nomor 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.




















