PADANG, METRO–Sejumlah iklan reklame dari berbagai merek brand ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Selasa (15/4) siang di sejumlah kecamatan. Hal itu dilakukan untuk menggaet Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.
Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan melalui Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Ikrar Prakarsa, mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut ada sekitar 30 wajib pajak yang ditertibkan karena menunggak.
“Kita menertibkan pajak reklame yang telah habis masa tayang dan belum diperpanjang, dan reklame-reklame yang di pasang tanpa ada izinnya. Hari ini ada sekitar 30 titik lebih yang kita tertibkan,” jelas Ikrar.
Selain reklame yang habis masa tayang, katanya, Bapenda juga membongkar baliho-baliho yang terpasang di pinggir-pinggir jalan yang tidak sesuai aturan. Hal itu katanya untuk menjaga estetika kota Padang agar tetap menjadi bersih, indah, dan rapi.
“Sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota, dan Bapak Wakil Wali Kota Padang untuk menjaga estetika kota, dan dapat meningkatkan citra Kota Padang,” katanya.
Komentar