PURUS, METRO–Praktik pungutan liar (pungli) bermodus tarif parkir “harga lebaran” di kawasan wisata Pantai Padang masih saja terjadi setiap tahun. Parkir main “pakuak” ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial (medsos).
Sejumlah warga mengeluhkan tarif parkir yang tidak masuk akal, bahkan mencapai Rp20.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif ini jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Salah satu pengunjung, melalui akun instagram @abdillahjanaki mengunggah pengalamannya saat diminta membayar parkir dengan tarif tinggi.
Ia juga menunjukkan karcis parkir yang diberikan ternyata sudah kedaluwarsa, masih bertuliskan tahun 2023.
Unggahan tersebut menuai simpati luas dari warganet dan memicu kemarahan publik, terlebih karena kejadian ini berlangsung saat suasana libur lebaran yang seharusnya membawa kenyamanan.
Namun tak lama, akun @abdillahjanaki yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut juga mengunggah klarifikasi.
Dia menyebut bahwa persoalan pungli yang dialaminya telah diselesaikan secara kekeluargaan bersama pihak terkait, dengan pendampingan langsung dari pihak Kecamatan, Kelurahan, dan LPM Kelurahan Rimbo Kaluang.
“Kami sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai, tanpa mengesampingkan upaya pembinaan terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.”
“Saya tetap berharap Pantai Padang bisa menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari intimidasi maupun pemerasan,” tulisnya.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bersama serta momentum untuk memperbaiki pengelolaan ruang publik, terutama di kawasan wisata yang menjadi wajah kota di mata wisatawan.
Komentar