“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah demi tercapainya tujuan pembangunan yang lebih baik. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim penyusun LKPD atas kerasnya dalam menyusun laporan ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang Raju Minropa menjelaskan, sesuai aturan, LKPD harus diserahkan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diaudit oleh BPK. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci selama tiga bulan kedepan.
“Insya Allah, pada Mei nanti hasil audit akan dikembalikan kepada kita. Kita berharap Kota Padang kembali meraih opini WTP untuk ke-12 kalinya,” kata Raju.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Padang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Arfian, Kepala Bappeda Yenni Yuliza, dan Kepala Bapenda Yosefriawan. (brm)