Pasar Raya Barat Kembali Semrawut, Pedagang Buah Ditertibkan, Sudah Ada Fase VII, PKL masih Jualan di Badan Jalan

PENERTIBAN PKL— Satpol PP kembali melakukan penertiban kepada sejumlah PKL yang menempati fasilitasi umum (fasum), Jumat (21/3) pagi. Sejumlah pedagang buah yang kedapatan berjualan di badan jalan ditertibkan.

PASAR RAYA, METRO–Upaya untuk men­cipta­kan Pasar Raya yang tertib indah dan nyaman bagi pe­ngun­jung Pasar Raya Pa­dang, Satpol PP kembali me­lakukan penertiban ke­pada sejumlah PKL yang me­nem­pati fasilitasi umum (fa­sum), Jumat (21/3) pagi.

Para Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), terutama pedagang buah sepanjang jalan Pasar Raya Barat ter­sebut tidak dibenarkan untuk membuka lapak atau ber­jualan. Namun masih ada di­te­mukan mereka menjaja­kan lapaknya di badan jalan.

“Meski telah dilarang namun dalam pengawasan petugas masih menemukan para pedagang buah ini yang membuka lapaknya di sepajang jalan kawasan tersebut,” ungkap Kasi Operasidan Pengendalian Satpol PP Padang Eka Pu­tra Irwandi.

Eka menjelaskan, pedagang ini telah dilakukan penataan dengan di relokasi ke kawasan gang berita yang ada di kawasan tersebut. Sayangnya meski telah dipindahkan mereka masih kedapatan membuka lapak di badan Jalan Pasar Raya Barat.

“Pedagang buah ini telah di tempatkan lokasi berjualannya di sepanjang gang berita, namun mereka masih ada yang membandel mencoba membuka lapak di badan jalan, tentu kondisi demikian pasar Raya Padang terlihat tidak tertata,” katanya.

Oleh karena itu, untuk menjadikan Pasar Raya yang tertib tertata dengan baik pihak Satpol PP bersama dengan dinas terkait akan selalu mengawasi dan melakukan penertiban kepada para PKL yang melanggar.

Untuk menjadikan Pa­sar Raya Padang menjadi pasar yang tertib indah serta nyaman, maka dari itu, di himbau kepada para pedagang untuk mematuhi aturan sehingga kenyamanan bagi seluruh pengunjung Pasar Raya benar-benar bisa tercipta.

“Dengan Pasar Raya yang tertib, indah, dan nyaman tentu orang akan betah dan banyak berkunjung ke Pasar Raya,” jelas Eka Putra.

Sediakan Fase VII

Untuk diketahui, Pemko Padang telah menyediakan tempat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Gedung Pasar Raya Fase VII, masih banyak pedagang yang tetap berjualan di badan jalan, terutama di Jalan Pasar Raya Barat.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang jalan serta Peraturan Daerah (Perda), pedagang yang masih berjualan di tempat terlarang akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Jika tetap tidak mematuhi aturan, mereka akan ditertibkan.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, penertiban ini dilakukan agar Pasar Raya Padang tertib, rapi dan kembali menjadi tujuan berbelanja warga Kota Padang.

“Fase VII sudah rampung, dan sesuai peruntukannya, PKL berjualan di dalam. Mari kita bersama menciptakan Pasar Raya yang rapi, tertib, bersih, sehingga Pasar Raya kem­bali menjadi destinasi belanja yang nyaman bagi masyarakat kita,” imbau Fadly Amran.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menegaskan bahwa sesuai arahan Wali Kota Padang, pihaknya telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang kering di semi-basement gedung dengan kapasitas 620 PKL.

Sementara itu, pedagang buah yang sebelumnya berjualan di tengah jalan telah direlokasi ke Gang Berita. “Kami tidak mungkin menggusur pedagang jika belum ada tempatnya. Lokasi sudah disediakan, dan pedagang seharusnya mengikuti aturan agar pasar kita lebih tertib,” ujar Syahendri.

Penertiban dilakukan Dinas Perdagangan setelah melakukan verifikasi data untuk memastikan setiap PKL mendapat tempat sesuai aturan. Namun, masih ada pedagang yang memilih berjualan di badan jalan dan trotoar, yang mengganggu ketertiban umum.

Bagi pedagang yang merasa belum mendapatkan tempat di dalam gedung, Dinas Perdagangan Kota Padang membuka kesempatan untuk melapor dan mengajukan permohonan penempatan.

“Silakan datang ke Dinas Perdagangan jika me­rasa belum mendapatkan tempat. Kami akan membantu sesuai dengan data yang ada,” tambah Syahendri.

Syahendri juga menegaskan bahwa dalam proses penempatan ini tidak ada pungutan liar (pungli). Jika ada pihak yang merasa dimintai uang oleh ok­num tertentu, pedagang diimbau segera melaporkan ke pihak berwenang.

Gedung Pasar Raya Padang Fase VII telah selesai dibangun dan mulai ditempati oleh pedagang. Bangunan ini dirancang sebagai pasar modern bertipe A dengan konsep ramah lingkungan (green building).

Terdiri dari empat lantai, fasilitasnya mencakup semi-basement untuk Pe­dagang Kaki Lima (PKL), lantai dagang, serta area parkir yang mampu menampung 298 kendaraan roda dua dan 120 kenda­raan roda empat.

Terdapat 208 kios di lantai pertama dan 96 kios di lantai kedua, yang secara total ada 304 kios dan dapat menampung 954 pedagang. Gedung tersebut dibangun sejak bulan September 2023, tepat setahun sebelumnya, untuk mengurangi kepadatan di Pasar Raya.

Dengan fasilitas yang telah disediakan, pemerintah berharap para pedagang bisa mengikuti aturan dan memanfaatkan tempat yang sudah ada agar aktivitas pasar berjalan lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak. (brm)

Exit mobile version