PASAR RAYA, METRO–Upaya untuk menciptakan Pasar Raya yang tertib indah dan nyaman bagi pengunjung Pasar Raya Padang, Satpol PP kembali melakukan penertiban kepada sejumlah PKL yang menempati fasilitasi umum (fasum), Jumat (21/3) pagi.
Para Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), terutama pedagang buah sepanjang jalan Pasar Raya Barat tersebut tidak dibenarkan untuk membuka lapak atau berjualan. Namun masih ada ditemukan mereka menjajakan lapaknya di badan jalan.
“Meski telah dilarang namun dalam pengawasan petugas masih menemukan para pedagang buah ini yang membuka lapaknya di sepajang jalan kawasan tersebut,” ungkap Kasi Operasidan Pengendalian Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi.
Eka menjelaskan, pedagang ini telah dilakukan penataan dengan di relokasi ke kawasan gang berita yang ada di kawasan tersebut. Sayangnya meski telah dipindahkan mereka masih kedapatan membuka lapak di badan Jalan Pasar Raya Barat.
“Pedagang buah ini telah di tempatkan lokasi berjualannya di sepanjang gang berita, namun mereka masih ada yang membandel mencoba membuka lapak di badan jalan, tentu kondisi demikian pasar Raya Padang terlihat tidak tertata,” katanya.
Oleh karena itu, untuk menjadikan Pasar Raya yang tertib tertata dengan baik pihak Satpol PP bersama dengan dinas terkait akan selalu mengawasi dan melakukan penertiban kepada para PKL yang melanggar.
Untuk menjadikan Pasar Raya Padang menjadi pasar yang tertib indah serta nyaman, maka dari itu, di himbau kepada para pedagang untuk mematuhi aturan sehingga kenyamanan bagi seluruh pengunjung Pasar Raya benar-benar bisa tercipta.
“Dengan Pasar Raya yang tertib, indah, dan nyaman tentu orang akan betah dan banyak berkunjung ke Pasar Raya,” jelas Eka Putra.
Sediakan Fase VII
Untuk diketahui, Pemko Padang telah menyediakan tempat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Gedung Pasar Raya Fase VII, masih banyak pedagang yang tetap berjualan di badan jalan, terutama di Jalan Pasar Raya Barat.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang jalan serta Peraturan Daerah (Perda), pedagang yang masih berjualan di tempat terlarang akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Jika tetap tidak mematuhi aturan, mereka akan ditertibkan.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, penertiban ini dilakukan agar Pasar Raya Padang tertib, rapi dan kembali menjadi tujuan berbelanja warga Kota Padang.
Komentar