“Dengan anggaran yang sudah besar masyarakat bisa mudah mendapatkan hak-haknya, dan ini salah satu fungsi anggota dewan turun di safari ramadhan untuk memberrikan informasi terkait kebijakan terkini oleh pemerintah tentang hak-hak dasar masyarakat ini sehingga masyarakat tahu,” tutur Iskandar.
Program pemerintah salah satu di kesehatan, untuk masalah kesehatan agar mudah semua warga kota Padang sudah bisa berobat ke seluruh rumah sakit yang ada di Kota Padang dan Memorandum of Understanding (MOU) sudah ditandatangani bersama wali kota.
Kemudian untuk pendidikan yang dirasakan oleh masyarakat hari ini adalah ada pungutan – pungutan, ada LKS yang tidak terbayarkan. Maka LKS itu secara regulasi tidak boleh diperjualanbelikan oleh guru kepada murid.
“Yang dibolehkan itu adalah guru bidang studi membuat sendiri LKS berdasarkan bahan ajaran sendiri bisa di perbanyak melalui dana BOS dan diberikan kepada murid secara gratis itulah subtansi bantuan pemerintah dalam dana BOS itu,” katanya.
“Diharapkan kepada guru bidang studi lebih kreatif. Kita melihat di daerah-daerah lain sudah melaksanakan, maka kita kedepannya akan membicara dengan seluruh Kepala Sekolah untuk menuntaskan ini agar tidak lagi membebankan masyarakat dan termasuk tentang uang komite,” tutur Iskandar.
Terkait uang komite, Iskandar menegaskan pihak sekolah tidak boleh memungut uang komite. “Uang komite boleh dipungut bila sekolah membutuhkan sesuatu untuk proses belajar mengajar dimana tidak ada dukungan dana BOS, tidak ada dukungan dana pemerintah,” tegasnya. (ped)
Komentar