PDG.PARIAMAN, METRO–Entah setan apa yang merasuki pria lanjut usia (lansia) di Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padangpariaman, yang sehari-harinya bekerja sebagai guru mengaji di mushala hingga melakukan perbuatan sangat biadab terhadap muridnya sendiri.
Namun, aksi pencabulan yang dilakukan guru ngaji berinisial IN (72) ini akhirnya terbongkar dan ia pun ditangkap Polisi atas kasus pencabulan terhadap bocah yang masih berusia 5 tahun. Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban Bunga (nama samaran-red) dengan roti dan uang receh sebelum melakukan aksi bejatnya.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan pihaknya sudah menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terkait kasus pencabulan terhadap anak yang masih berstatus di bawah umur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya di sebuah ruangan seperti kamar di dalam mushala tempatnya mengajar. Pengakuan pelaku baru pertama kali ia melakukan perbuatan pencabulan tersebut,” ungkap AKBP Faisol kepada wartawan, Rabu (12/3).
AKBP Faisol menjelaskan, pelaku yang merupakan guru mengaji selepas Maghrib di mushala, sebelum melakukan perbuatan cabul itu, mengiming-imingi korban dengan roti dan uang jajan. Dalam kasus ini, korbannya merupakan anak perempuan yang berusia lima tahun.
Komentar