Selain menutup operasional kafe, Satpol PP juga mengamankan dua wanita yang diduga sebagai pemandu lagu karaoke untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemilik usaha kafe karaoke juga telah kami berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” tambah Chandra.
Ia mengimbau seluruh pemilik usaha kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang untuk menaati aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum serta kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah Ramadhan.
“Mari kita bersama-sama patuhi aturan yang ada demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” tutupnya. (brm)




















