PADANG, METRO–Dua wanita pemandu karaoke diamankan personel Satpol PP Padang saat menggerebek dua kafe karaoke yang nekat beroperasi pada bulan Ramadhan, Selasa (11/3/25) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas kafe karaoke yang tetap beroperasi hingga larut malam selama Ramadan di Kecamatan Padang Barat.
“Kita langsung menuju lokasi yang dimaksud, dan setelah dilakukan pemeriksaan, memang benar ada dua kafe karaoke yang masih beroperasi,” ujar Chandra.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Surat Imbauan Wali Kota Padang No. 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.
“Dalam surat imbauan wali kota, poin keenam jelas menyebutkan bahwa karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan oleh hotel,” kata Chandra.
“Dilarang beroperasi dari H-1 Ramadan hingga H+3 setelah Ramadhan. Namun, masih ada yang melanggar aturan ini,” tegasnya.
Komentar