PADANG, METRO–Menjelang bulan suci Ramadhan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api, termasuk untuk kegiatan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit. Selain berbahaya bagi keselamatan, aktivitas tersebut juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api.
“Selama Ramadhan, sering kali masyarakat berkumpul atau bermain di area jalur kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian,” ujar Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, Kamis (27/2).
As’ad menekankan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000, sebagaimana diatur dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” ungkap As’ad.
Komentar