“Saat dimintai keterangan, komunikasi mereka berbelit-belit seperti orang yang linglung, mereka menyatakan bahwa lebih nyaman tidur di bawah kolong jembatan ketimbang di rumah mereka sendiri. Kita belum bisa mendapatkan keterangan pasti dari mereka dan mereka sudah diserahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” pungkas Chandra.
Belasan Anjal, Pak Ogah, Badut dan Pengemis Diamankan
Sementara itu, Selasa (25/2) malam, Satpol PP Kota Padang kembali mengamankan 15 anak jalanan (anjal), gelandangan, pak ogah, badut dan pengemis (gepeng) di perempatan lampu merah dan u-turn jalan.
Selain menempatkan anggota di beberapa wilayah rawan pelanggaran Perda, Satpol PP juga gencarkan melakukan pengawasan di berbagai titik persimpangan, seperti kawasan Simpang Haru, Simpang Sungai Sapih, simpang Lubuk Minturun, simpang Tabing dan kawasan Khatib Sulaiman hingga simpang Ujung Gurun.
Pengawasan juga dilakukan terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, begitu juga dengan orang yang meminta-minta di jalanan akan terus di perketat pengawasannya oleh Satpol PP Padang.
Karena kegiatan mereka tersebut merupakan pelanggaran Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan keberadaan mereka juga sangat mengganggu kemanan dan kenyamanan masyarakat Kota Padang.
Diketahui, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan melakukan peneguran secara humanis demi mewujudkan kota yang bersih, tertib dan nyaman, selain itu juga sebagai bentuk pelayanan prima yang diberikan Satpol PP kepada warga Kota Padang. (brm)




















