“Petugas pun mengambil sejumlah tindakan, yaitu dengan memberikan imbauan kepada sopir agar tidak parkir di bahu jalan, meminta pengendara yang berhenti karena keperluan atau kendala teknis untuk memasang tanda peringatan minimal 10 meter di belakang kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, juga melakukan tindakan penggembosan ban bagi kendaraan yang ditinggalkan sopir di lokasi terlarang serta melakukan penyitaan satu buku keur sebagai tindakan tegas.
Petugas juga menertibkan enam kendaraan yang parkir sembarangan di ruas jalan Bypass. Dari hasil penindakan, dua kendaraan dilakukan penggembosan, satu unit diarahkan ke UPT PKB karena tidak layak jalan.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat parkir sembarangan. (brm)




















