Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji penerapan skema kerja ASN dengan pola 2 hari WFA dan 3 hari WFO. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, pihaknya akan menerapkan setidaknya 10 rencana kebijakan penghematan di lembaga yang dipimpinnya itu. Pemberlakuan skema kerja 2 hari WFA dan 3 hari WFO masuk ke dalam 10 kebijakan tersebut.
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” kata Zudan, dikutip dari laman resmi BKN.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden dapat kita jadikan peluang meningkatkan efektivitas kinerja BKN. Itu juga bisa untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang ada,” kata Zudan.
Menurutnya, formula dua hari WFA dan tiga hari WFO merupakan langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan. Hal ini untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu. (fan)




















