PADANG, METRO–Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Provinsi Sumbar, Yosef Chairul, mengungkapkan bahwa biaya yang harus dilunasi oleh jamaah haji setelah dikurangi dengan setoran awal sebesar Rp25 juta adalah sebesar Rp26.781.751.
“Setelah dikurangi setoran awal, maka biaya yang harus dilunasi oleh jamaah haji adalah Rp26.781.751,” jelas Yosef Chairul.
Keppres ini mengatur mengenai Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih untuk setiap embarkasi, yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Dari besaran Bipih tersebut, nilai manfaat yang diterima oleh jamaah haji reguler Sumbar adalah sebesar Rp33.978.508 dari total BPIH Embarkasi Padang yang mencapai Rp85.760.259. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup selama berada di tanah suci.
Sementara untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU, biaya perjalanan ibadah hajinya sama dengan jumlah BPIH, yaitu sebesar Rp85.760.259. Biaya ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumbar, Mahyudin, mengingatkan jamaah haji yang masuk dalam kuota 2025 untuk segera mempersiapkan diri, termasuk melakukan pelunasan biaya haji.
“Alhamdulillah Keppres tentang biaya penyelenggaraan dan perjalanan ibadah haji sudah terbit. Ini menandakan bahwa proses penyelenggaraan ibadah haji terus berjalan, mengingat waktu keberangkatan semakin dekat,” ujar Mahyudin.