Program pemungutan sampah yang dijalankan oleh LPS tersebut sebetulnya dapat menghemat beban pengeluaran masyarakat, karena tidak perlu lagi membayar kepada petugas perorangan yang biasanya mengangkut sampah dari rumah masyarakat, yang nominalnya lebih besar.
Agar pembentukan LPS dapat berjalan cepat dan efisien, Fadelan mengimbau kepada masyarakat yang berada di kelurahan yang belum memiliki LPS untuk membantu percepatan proses pendataan yang dilakukan oleh pihak kelurahan.
“Semakin cepat pendataan selesai, maka akan semakin cepat pula LPS-nya beroperasi. Targetnya di akhir bulan Maret LPS sudah menyeluruh, tidak ada lagi warga yang tidak terlayani LPS,” katanya.
Katanya, tarif retribusi naik tersebut berdasarkan pada Perda nomor 1 tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024, dan sebenarnya sudah naik dari tahun lalu. Namun, hanya untuk kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas yang mulai pada bulan Oktober.
Dan di bulan Februari tahun ini, kenaikan tarif retribusi layanan sampah terjadi di seluruh lapisan masyarakat, dan hal tersebut berbarengan dengan pembentukan LPS.
Dijelaskannya, pembentukan LPS dengan kenaikan retribusi layanan kebersihan tersebut sebetulnya tidak ada kaitannya, seandainya jika Pemko Padang tidak melaunching program LPS pun tarif retribusi tersebut juga akan naik berdasarkan Perda tersebut.
“Program LPS ini dibentuk agar hal yang selama ini yang tidak diatur dan tidak tertib, sekarang di tertibkan, jadi masyarakat cukup hanya membayar retribusi saja,” katanya.
Selain itu dia juga menjelaskan, manfaat yang didapatkan oleh masyarakat dari pembayaran retribusi layanan kebersihan tersebut ada dua, yakni kebersihan dan keindahan kota, seperti kebersihan jalan dan pasar yang dapat dinikmati seluruh warga.
Dan yang kedua adalah layanan penanganan sampah, mulai dari pengambilan, pengumpulan, pengangkutan dari TPS ke TPA, dan proses sampah di TPA. (brm)




















