PADANG, METRO–Pertumbuhan tempat ibadah di Kota Padang terus meningkat, mencerminkan tingkat keimanan dan ketakwaan masyarakat yang baik. Pemerintah Kota (Pemkot) Padang juga mengatur pendirian tempat ibadah secara profesional guna menjaga kerukunan antarumat beragama.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Padang, Jasman, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 1.525 masjid dan musala, serta 34 tempat ibadah non-Muslim di Kota Padang.
“Setiap tahun terjadi penambahan tempat ibadah di Kota Padang, baik masjid, musala, maupun rumah ibadah lainnya,” ujar Jasman, melalui keterangan pers yang diterima pada Selasa (4/2).
Dari 1.525 tempat ibadah Muslim, sebanyak 657 merupakan masjid dan 868 musala. Selain penambahan jumlah, terdapat pula peningkatan status dari musala menjadi masjid.
Pada tahun 2024, terdapat empat musala yang secara resmi berubah status menjadi masjid, dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang sebagai syarat utama.
“Untuk mendirikan musala, cukup dengan izin dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, untuk mendirikan masjid, harus ada SK Wali Kota,” jelas Jasman.
Komentar