Dalam RDP Komisi III, Koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner, Mukti Ali memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus kematian Rahmad Vaisandri.
Mukti Ali menjelaskan, kasus ini bermula ketika Rahmad Vaisandri diantarkan oleh beberapa orang warga ke Polsek Pasar Rebo pada 20 Oktober 2024 dini hari dalam kondisi sudah babak belur. Ia oleh polisi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Pada saat itu Rahmad nyaris tidak memakai pakaian, hanya memakai celana dalam dan tangan terikat ke belakang,” terang Mukti.
Ironisnya, beberapa hari setelah itu, keluarga mendapatkan kabar jika Rahmad meninggal dunia di rumah sakit.
“Setelah lima hari atau pada 24 Oktober 2024, Rahmad meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati,” sebut Mukti yang juga didampingi bapak dan ibu Rahmad Vaisandri.
Sebelum kejadian itu, kata Mukti, Rahmad sempat dilaporkan menghilang. Keluarga sempat membuat laporan orang hilang tanggal 30 Oktober di Polres Metro Jakarta Timur.
“Tanggal 2 November, keluarga juga mendatangi Polsek Pasar Rebo, untuk menanyakan orang hilang dengan menunjukkan foto korban, tapi tidak ada tanggapan dari Polsek Pasar Rebo,” tuturnya.
Lalu kata Mukti, pada 5 November 2024 barulah keluarga dikabari oleh Polsek Pasar Rebo bahwa ada mayat di RS Polri yang sesuai dengan ciri-ciri korban. Setelah dicek ternyata itu benar mayat korban. “Di saat itu keluarga baru tahu kronologinya dari polisi bahwa Rahmad dituduh mencuri, dipukuli warga hingga babak belur lalu diantar ke Polsek Pasar Rebo hingga masuk rumah sakit,” jelasnya.
Mukti menduga kematian Rahmad banyak kejanggalan. “Ketika kami telusuri ternyata Polsek Pasar Rebo ini tidak mengamankan TKP. TKP itu bebas dari police line dan barang bukti yang mendukung sudah tidak ada,” tuturnya. (*)
Komentar