“Terkait boleh atau tidak tentu wewenangnya bukan kepada kita Satpol PP, kalau meminta seperti dulu tentu tidak mungkin, karena Keputusan Walikota Nomor 438 Tahun 2018, tentang tempat dan jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar Raya sudah dicabut, kalau pedagang inginkan adanya kebijakan, silahkan kepada yang memiliki wilayah, apakah Dinas Perdagangan atau pihak Kecamatan sekitar, karena itu yang berwenang dalam memberikan kebijakan, kalau Satpol PP tentu tidak ada wewenang untuk itu,” terang Eka Putra.
Ia berharap, kepada seluruh pedagang kawasan Pasar Raya dan Permindo betul-betul mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap kerja sama semua lampisan masyarakat dalam menciptakan pasar yang tertib, indah, bersih dan rapi, itu semua dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang di Pasar Raya yang menjadi kebanggaan kita semua,” harapnya. (brm)
Komentar