PASAR RAYA, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan pedestrian Permindo, Pasar Raya Padang. Pedagang membuka dagangannya di badan jalan dan sudah dilarang Pemko Padang.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi yang mengomandoi langsung penertiban tersebut mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, tidak ada pedagang yang dibolehkan berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar. Namun, PKL Permindo tetap memaksa untuk membuka dagangan di badan jalan, Senin (27/1).
“Jika dipaksakan berjualan di badan jalan dan trotoar tentu melanggar Perda 11 tahun 2025, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, jika melanggar tentu kita tertibkan,” ungkap Kasi Opsdal Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi.
Dijelaskannya, pedagang kawasan Permindo meminta ke Satpol PP untuk diberikan ruang untuk tempat berjualan di kawasan tersebut, sesuai dengan yang sebelumnya.
Komentar