PADANG, METRO–Upah Minimum Kota (UMK) Padang untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp182.744 atau 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. UMK Padang kini ditetapkan sebesar Rp2.994.193, mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Padang Feri Erviyan Rinaldy, menyatakan bahwa kenaikan ini sudah sesuai dengan peraturan dan penyesuaian tahunan yang berlaku.
“Kenaikan UMK tahun ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Padang. Namun, seharusnya UMK Padang lebih tinggi dari UMP karena statusnya sebagai ibu kota provinsi,” ujar Feri melalui keterangan pers yang diterima, Kamis (23/1/2025).
Feri menjelaskan bahwa Kota Padang saat ini sedang menyiapkan pembentukan Dewan Pengupahan untuk mengkaji sistem pengupahan di kota tersebut.
“Dewan Pengupahan ini nantinya akan terdiri dari berbagai unsur, seperti akademisi, pelaku usaha, dan Disnakerin. Mereka bertugas untuk merumuskan besaran UMK Kota Padang agar lebih proporsional dan lebih tinggi dari UMP,” tambahnya.
Namun, implementasi sistem UMK yang lebih tinggi ini kemungkinan baru dapat diterapkan pada tahun 2026 setelah Dewan Pengupahan selesai dibentuk dan menjalankan kajiannya.
Komentar