Kota Padang Pilot Project Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga, Januari, Petugas Kebersihan Mulai Ambil Sampah ke Rumah

JEMPUT SAMPAH— Mulai awal Januari 2025 ini, Pemko Padang melalui DLH mulai melakukan penjemputan sampah langsung dari sumbernya, atau ke rumah warga. , program ini menjadi pelopor di Indonesia dan menjadikan Kota Padang sebagai pilot project untuk pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.

PADANG, METRO–Pemko Padang mulai melakukan penjemputan sampah langsung dari sum­bernya, atau ke rumah warga. Program teleh efektif sejak awal 2025, yang bertujuan untuk mening­katkan kebersihan lingkungan, se­ka­ligus meringankan beban masyarakat da­lam pengelolaan sampah rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Fadelan Fitra Masta me­nyebutkan, program ini menjadi pelopor di Indonesia dan menjadikan Kota Padang sebagai pilot pro­ject untuk pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.

“Program ini berangkat dari Perda Nomor. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penjemputan sam­pah langsung dari rumah tangga oleh petugas Lem­baga Pengelola Sampah (LPS),” ungkap Fa­delan, Kamis (23/1).

Saat ini, kata Fadelan, di setiap kelurahan di Kota Padang telah terbentuk LPS, dan 30 persen di antaranya telah menandatangani kontrak kerja. Targetnya, paling lambat pada Maret 2025, semua LPS di 104 kelurahan di Kota Pa­dang menjalin kerja sama penuh.

“Petugas LPS akan men­jem­put sampah langsung ke rumah warga, sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih efisien,” ujarnya.

Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, ada penyesuaian tarif retribusi sampah rumah tangga berdasarkan voltase listrik pelanggan. Untuk 450 watt sebesar Rp19.000 per bulan, 900 watt – 2.200 watt sebesar Rp24.­000 per bulan, dan di atas 2.200 watt hingga 3.000 watt sebesar Rp34.­000 per bulan.

Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan sejak Januari 2025, namun pemungutan retribusi melalui tagihan PDAM Padang baru akan dimulai pada Februari 2025.

Program ini memberikan keuntungan finansial bagi masyarakat. Sebelumnya, masyarakat membayar retribusi sampah Rp7.500 per bulan, ditambah biaya pengangkutan sampah perumahan sekitar Rp25.000, dengan total Rp32.500 per bulan.

Kini, dengan tarif baru sebesar Rp24.000, warga dapat menikmati layanan penjemputan sampah langsung dari rumah oleh petugas LPS.

“Program ini tidak hanya menjadikan Kota Pa­dang lebih bersih, tetapi juga memberikan efisiensi biaya bagi masyarakat,” jelas Fadelan. (brm)

Exit mobile version