Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, ada penyesuaian tarif retribusi sampah rumah tangga berdasarkan voltase listrik pelanggan. Untuk 450 watt sebesar Rp19.000 per bulan, 900 watt – 2.200 watt sebesar Rp24.000 per bulan, dan di atas 2.200 watt hingga 3.000 watt sebesar Rp34.000 per bulan.
Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan sejak Januari 2025, namun pemungutan retribusi melalui tagihan PDAM Padang baru akan dimulai pada Februari 2025.
Program ini memberikan keuntungan finansial bagi masyarakat. Sebelumnya, masyarakat membayar retribusi sampah Rp7.500 per bulan, ditambah biaya pengangkutan sampah perumahan sekitar Rp25.000, dengan total Rp32.500 per bulan.
Kini, dengan tarif baru sebesar Rp24.000, warga dapat menikmati layanan penjemputan sampah langsung dari rumah oleh petugas LPS.
“Program ini tidak hanya menjadikan Kota Padang lebih bersih, tetapi juga memberikan efisiensi biaya bagi masyarakat,” jelas Fadelan. (brm)
Komentar