Satpol PP Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi, Satu Gerobak PKL Disita

GUNAKAN BAHU JALAN— Petugas Satpol PP menertibkan pengepul barang bekas yang memakai bahu jalan sebagai tempat untuk menyimpang barang-barang bekas di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, Rabu (23/1).

PADANG, METRO–Pengepul barang bekas yang memakai bahu jalan sebagai tempat untuk menyimpan ba­rang-barangnya dibongkar petu­gas Satpol PP Padang, di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, Rabu (22/1).

Kasi Operasi Satpol PP Pa­dang Eka Putra Irwandi menga­ta­kan, pemilik lapak barang bekas tersebut, sudah sering diberikan imbauan sekaligus teguran oleh pihak kelurahan, me­lalui Kasi Trantib dan Sat­pol-PP BKO Kecamatan ku­ranji.

“Pengepul barang bekas tersebut menggu­na­kan bahu jalan sebagai sarana menumpuk barang-nya, jika dibiarkan tentu dapat merusak estetika kota atau pun kebersihan lingkungan setempat. selain itu, pengepul tersebut juga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ungkap Eka.

Eka Putra menambahkan, temuan pengepul ter­sebut berawal dari laporan masyarakat sekitar,  Satpol PP Padang beserta BKO Kecamatan Kuranji langsung menyikapi laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang dilaporkan.

Pertama, petugas mem­berikan teguran secara persuasif, selain itu petugas juga meminta pemilik untuk segera membersihkan dan merapikan kembali tumpukan barang bekas yang sudah memakai bahu jalan tersebut.

“Petugas mengamankan satu unit timbangan. Pemilik barang dan usaha juga diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kami juga mengimbau agar pemilik merapikan sendiri barang bekas milik nya, jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Eka.

Tidak hanya itu, pengawasan berlanjut ke kawasan depan kantor Balaikota Aiapacah, Kecamatan Kototangah. Di sana, petugas juga mengamankan gerobak milik PKL yang sengaja ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum).

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, yang kami larang berjualan di atas trotoar dan ba­dan jalan. Karena, tindakan itu sudah merampas hak-hak pejalan kaki dan haknya saudara kita disabilitas. Karena itu kami berharap, masyarakat agar bisa memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” harapnya.

Eka berharap, ma­sya­rakat Kota Padang Padang mematuhi aturan yang ada dan tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum).

“Siapa lagi yang akan menjaga Kota kita ini kalau tidak kita bersama, kami berharap kepada ma­sya­rakat Kota Padang untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditentukan, guna menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang ‘BERIMAN’, Bersih Indah dan Nyaman,” pungkas Eka. (brm)

Exit mobile version