“Petugas mengamankan satu unit timbangan. Pemilik barang dan usaha juga diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kami juga mengimbau agar pemilik merapikan sendiri barang bekas milik nya, jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Eka.
Tidak hanya itu, pengawasan berlanjut ke kawasan depan kantor Balaikota Aiapacah, Kecamatan Kototangah. Di sana, petugas juga mengamankan gerobak milik PKL yang sengaja ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum).
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, yang kami larang berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Karena, tindakan itu sudah merampas hak-hak pejalan kaki dan haknya saudara kita disabilitas. Karena itu kami berharap, masyarakat agar bisa memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” harapnya.
Eka berharap, masyarakat Kota Padang Padang mematuhi aturan yang ada dan tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum).
“Siapa lagi yang akan menjaga Kota kita ini kalau tidak kita bersama, kami berharap kepada masyarakat Kota Padang untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditentukan, guna menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang ‘BERIMAN’, Bersih Indah dan Nyaman,” pungkas Eka. (brm)
Komentar