PADANG, METRO–Pengepul barang bekas yang memakai bahu jalan sebagai tempat untuk menyimpan barang-barangnya dibongkar petugas Satpol PP Padang, di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, Rabu (22/1).
Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi mengatakan, pemilik lapak barang bekas tersebut, sudah sering diberikan imbauan sekaligus teguran oleh pihak kelurahan, melalui Kasi Trantib dan Satpol-PP BKO Kecamatan kuranji.
“Pengepul barang bekas tersebut menggunakan bahu jalan sebagai sarana menumpuk barang-nya, jika dibiarkan tentu dapat merusak estetika kota atau pun kebersihan lingkungan setempat. selain itu, pengepul tersebut juga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ungkap Eka.
Eka Putra menambahkan, temuan pengepul tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar, Satpol PP Padang beserta BKO Kecamatan Kuranji langsung menyikapi laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Pertama, petugas memberikan teguran secara persuasif, selain itu petugas juga meminta pemilik untuk segera membersihkan dan merapikan kembali tumpukan barang bekas yang sudah memakai bahu jalan tersebut.
Komentar