Sehingga pelanggan yang biasa pergi-pulang untuk kerja atau kuliah, tidak perlu lagi ke Stasiun Padang terlebih dahulu. “Adapun untuk tarif tiket pada Gapeka 2025 masih tetap, tidak ada perubahan,” kata As’ad.
Dua kereta api berstatus Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik yakni KA Pariaman Ekspres relasi Stasiun Pauh Lima/Padang – Stasiun Naras pp dengan tarif Rp5.000 sekali jalan. KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM)–Stasiun Pulau Air pp dengan tarif Rp10.000 sekali jalan.
Adapun KA yang berstatus Perintis yaitu KA Lembah Anai relasi Stasiun Duku–Stasiun Kayu Tanam pp memiliki tarif Rp3.000 sekali jalan.
“KAI Divre II Sumbar terus menunjukkan komitmen dalam melayani masyarakat melalui penugasan pemerintah lewat PSO serta Perintis. Penugasan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat menggunakan kereta api dengan tarif terjangkau,” kata As’ad.
Pelanggan dapat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI sejak H-7 keberangkatan. KAI juga masih menyediakan loket untuk penjualan tiket yang dibuka 3 jam sebelum keberangkatan KA, selama tiket masih tersedia.
“Kami mengimbau pelanggan yang memiliki rencana menggunakan KA dapat jauh-jauh hari membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI karena lebih mudah, praktis, dan tidak khawatir kehabisan tiket,” tutup As’ad. (fan)
Komentar