Budi Syahrial mengatakan bahwa pada saat ini banyak sekali hal yang baru sekarang terjadi. Ketika ada perkara dan persidangan secara elektronik agar tercapai peradilan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Namun saat ini cukup dengan elektronik pengadilan. Jadi hanya nanti pada pemeriksaan saksi saja serta penyerahan kuasa saja maka pendaftaran kuasa di pengadilan dan semakin murah biayanya sehingga pengacara tidak perlu jauh -jauh lagi.
“Cukup pakai elektronik E-Court .lalu masukan gugatan nanti pada pemeriksaan saksi dan penyerahan kuasa di pengadilan ,untuk cakup wilayah kita seluruh Indonesia dan luar negeri, ujar Budi Syahrial.
Dijelasklan Budi Syahrial, bahwa sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik agar tercapai Peradilan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan yang lazim disebut E-Court.
“Harapan kami dengan telah dilantik sebagai Advokat yang jelas ini beban baru dan tugas baru dan kewajiban baru bahwa pengacara itu adalah profesi yang terhormat. Maka seorang pengacara ke depan harus adalah orang-orang menfasilitasi para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan,membela mereka untuk mendapatkan keadilan untuk seluruh masyarakat dan konsultasi gratis untuk masyarakat kecil kita siapkan,” tandas Budi Syahrial. (ped)
Komentar