“Itu maksimal kalau di undang-undangnya kan 10 kali, 10 kali masa kerja, jadi nominalnya Rp 54 juta. Karena gaji bapak itu kan Rp 5,4 juta jadi yah Rp 54 juta sekian lah (pesangon) itu yang bisa kita tawarkan,” katanya.
Di akhir pertemuan, Andre mengatakan kesimpulan dari status Dadang adalah PHK karena pelanggaran tata tertib. “Sehingga, Pak Dadang bisa dapat namanya uang pesangon Rp 54 juta plus dengan segala uang pensiun Rp 120 juta, plus dengan segala asuransi dapatnya Rp 360 juta lebih,” katanya.
“Nah, Pak Dadang bisa terima nanti SK keluar Rp 54 juta di depan, lalu setelah asuransi cair bapak dapat lagi sekitar Rp 220 juta lagi. Nanti pas umur bapak 56 tahun, 2 tahun lagi, bapak terima Rp 120 juta. Nah, Rp 120 juta ini bisa bapak ambil langsung semua sekaligus atau bapak bisa berkala. Terima yah? Alhamdulillah,” sambung Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI tersebut.
Andre memuji jiwa besar PT Pos Indonesia yang bersedia membayarkan kewajiban dan mencari jalan terbaik tanpa menyalahkan siapapun.
“Kebetulan memang tugas kami, Partai Gerindra ini didirikan oleh Pak Prabowo ditugaskan untuk mengadvokasi masyarakat. Alhamdulillah hari ini kan sudah selesai, jiwa besarnya PT Pos, Pak Dadang, kita nggak cari bunga yang salah, tapi ada solusi di tengah. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah menerima, ini kan selesai. Jadi sekali lagi, hatur nuhun, terima kasih yah,” katanya.
Pada kesempatan itu, Dadang Iskandar terharu dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Andre Rosiade dan PT Pos Indonesia.
“Ibu, saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak, ibu-ibu memberikan yang terbaik untuk saya. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, saya menangis bu,” tuturnya.
Sebelumnya, Dadang mengadu ke Andre soal PHK pada Selasa (8/10/2024). Saat itu Gubernur Terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut mendampingi.
Dadang terkena PHK karena dugaan melanggar tata tertib dan disiplin perusahaan. Kepada Andre, Dadang menyampaikan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada dirinya tidak terbukti. (*)
Komentar