KHATIB, METRO–Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengangkut paksa atau menderek kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di kawasan jalan Khatib Sulaiman, Senin (13/1). Penderekan itu dilakukan agar memberi efek jera bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.
Kabid Keselamatan dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Malizar Ade mengatakan, penindakan dilakukan bagi pemilik kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dan memakan badan jalan.
“Penindakan dilakukan untuk kendaraan yang memakan badan jalan dengan cara diderek, dikempeskan ban serta penguncian ban,” ungkap Malizar Ade, Senin (13/1).
Menurut dia, penertiban kendaraan parkir sembarangan itu akan terus dilakukan, khususnya di sekitar lokasi rawan kemacetan lalu lintas. Kegiatan itu untuk menyadarkan pengendara agar tertib dalam berlalu lintas.
“Memarkir kendaraan di badan jalan selain mempersempit ruas jalan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Kami harap masyarakat tahu dan paham mengenai aturan tertib lalu lintas,” katanya.
Dijelaskan, penertiban tersebut rutin dilakukan setiap harinya. Terdapat tiga tim untuk melakukan penertiban namun bergantian setiap hari, yakni tim gajah, elang dan jaguar namun bergantian setiap hari,” ungkap Malizar Ade.
Dikatakannya, untuk penertiban di kawasan Khatib Sulaiman, kemarin, petugas Dishub sudah melakukan penertiban untuk empat kendaraan yang melanggar aturan. “Ada empat kendaraan atau mobil yang diderek petugas ini. Penderekan dilakukan setelah pemilik tidak kunjung datang, maka kami angkut dengan cara diderek ke kantor Dishub dan diberikan sanksi tilang,” pungkasnya. (brm)