“Memarkir kendaraan di badan jalan selain mempersempit ruas jalan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Kami harap masyarakat tahu dan paham mengenai aturan tertib lalu lintas,” katanya.
Dijelaskan, penertiban tersebut rutin dilakukan setiap harinya. Terdapat tiga tim untuk melakukan penertiban namun bergantian setiap hari, yakni tim gajah, elang dan jaguar namun bergantian setiap hari,” ungkap Malizar Ade.
Dikatakannya, untuk penertiban di kawasan Khatib Sulaiman, kemarin, petugas Dishub sudah melakukan penertiban untuk empat kendaraan yang melanggar aturan. “Ada empat kendaraan atau mobil yang diderek petugas ini. Penderekan dilakukan setelah pemilik tidak kunjung datang, maka kami angkut dengan cara diderek ke kantor Dishub dan diberikan sanksi tilang,” pungkasnya. (brm)
Komentar