KAI Divre II Sumbar Larang Warga Buang dan Bakar Sampah di Rel

BUANG SAMPAH di KM 41— PT KAI Divre II Sumbar menemukan tumpukan sampah yang dibuang warga sembarangan atau tepat di depan rel kereta api KM 41.

PADANG, METRO–PT Kereta Api Indonesia (Per­sero) Divisi Regional II Sumatera Barat melarang masyarakat untuk mem­buang atau membakar sam­pah di se­panjang jalur rel kereta api. Tindakan ter­sebut dapat beri­siko membaha­ya­kan perjalanan ke­reta api.

“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api (KA) dan dibakar, asapnya dapat meng­ganggu pan­dangan masinis. Kon­disi ini sangat berbahaya bagi ke­selamatan perja­lanan kereta api,” jelas Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, Minggu (12/1).

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Tidak hanya itu, pembuangan sampah semba­rangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang be­ri­siko me­nimbulkan longsor.

Hal ini diingatkan oleh As’ad menyusul laporan dari Kepala Stasiun Lubuk Alung mengenai temuan sampah di KM 41 pada Rabu siang (8/1) lalu.

Menanggapi hal tersebut, KAI Divre II Sumbar telah berkolaborasi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada ma­sya­rakat agar ti­dak membuang atau membakar sampah di sekitar jalur KA.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur ke­reta api; menyeret, meng­ge­rakkan, meletakkan, me­­mindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur ke­reta api. Selain itu, ma­sya­rakat juga dilarang me­ng­gunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagai­mana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.­000.000.

“Keselamatan dan ke­amanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre II Sumbar juga mengimbau ma­sya­­rakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi mem­ba­ha­­yakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masya­ra­kat sangat penting agar po­tensi bahaya dapat segera ditangani,” tutup As’ad. (fan)

 

Exit mobile version