Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Sita Amankan Belasan Miras

RAZIA MIRAS— Personel Satpol PP Kota Padang menyita belasan botol miras berbagai merek di tempat hiburan malam dan karaoke saat dilakukan razia, Kamis (9/1) malam.

TAN MALAKA, METRO —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pa­dang menyita belasan botol minu­man keras (miras) ber­bagai merek di tempat hi­buran malam dan karaoke. Razia miras tersebut akan terus digalakkan sehingga ter­ciptanya ketertiban umum dan ketentraman ma­sya­rakat di wilayah Kota Pa­dang.

Razia ini merupakan ope­­­rasi gabungan yang di­ge­­lar Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Per­dagangan dalam rangka pe­negakan Perda dan Perkada di Kota Padang pada Kamis (9/1) malam.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rio Ebu Pratama menyampaikan, razia tersebut akan terus digelar guna memastikan semua pemilik usaha memiliki izin edar sesuai aturan yang berlaku.

Juga menekan peredaran miras (minuman keras, red) di wilayah Kota Pa­dang, sehingga tercipta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Razia ini akan rutin kita laksanakan bersama instansi terkait guna menjaga Trantibum agar tetap kondusif dan menekan pe­re­daran miras, juga untuk memastikan izin usaha yang dimiliki sesuai dengan usahanya,” terang Rio.

Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil me­ngamankan belasan miras ber­bagai merek. Dari enam kafe karaoke yang dilakukan razia, satu diantaranya tidak memiliki izin edar minol sesuai aturan yang berlaku.

“Total minol yang diamankan serta dijadikan barang bukti ada 11 botol miras yang terdiri dari, empat botol golongan A, empat golongan B dan tiga golongan C,” ujar Rio Ebu.

Ditambahkannya, pemilik usaha yang diduga melakukan pelanggaran tersebut juga dipanggil ke Mako Satpol PP Kota Pa­dang untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Pemilik usaha kita pang­gil menghadap penyidik untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut. Mereka kita minta untuk membawa surat izin usa­hanya,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version