LUBEG, METRO–Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubeg, akhirnya membongkar bangunan liar (bangli) di kawasan Kecamatan Lubeg, Kamis (2/1). Pembongkaran terpaksa dilakukan setelah pemilik tidak menunjukkan itikad baik dengan membongkar bangunannya sendiri.
Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi menjelaskan, Satpol PP melakukan pembongkoran bangunan tersebut kerena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bangunan berdiri di atas fasilitas umum (fasum).
Eka menambahkan, pembongkaran bangunan liar tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (Sop). “Sebelumnya kita telah melakukan tindakan secara persuasif dan humanis, kita juga sudah berikan surat teguran kepada pemilik,” tambah Eka.
Ia berharap, kepada masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas fasum atau fasos.
“Mari bersama sama kita menjaga fasum dan fasos yang ada di Kota Padang dan bersama-sama kita kembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,” harap Eka. (brm)
Komentar