38 WBP Lapas Kelas IIA Padang Terima Remisi Khusus Natal

REMISI KHUSUS— Kepala Lapas Padang Junaidi Rison, menyerahkan langsung surat keputusan remisi khusus Natal 2024 kepada perwakilan Warga Binaan Permasyarakatan, Rabu (25/12).

PADANG, METRO–Bertepatan dengan mo­men perayaan Hari Natal, sebanyak 38 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pa­dang menerima remisi khu­sus Natal tahun 2024, Rabu (25/12).

Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif para warga binaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan di lapas.

Kepala Lapas IIA Pa­dang Junaidi Rison menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.

Junaidi mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Termasuk berkelakuan baik selama menjalani ma­sa pidana.

“Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujar Junaidi dikutip dari laman Instagram Lapas Ke­las IIA Padang.

Junaidi mengatakan, dari 38 narapidana yang menerima remisi, tidak ada di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau yang bisa langsung bebas.

Melainkan hanya mem­peroleh pengurangan masa hukuman bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. “Proses seleksi penerimaan remisi dilakukan secara ketat dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Junaidi. (*/brm)

 

Exit mobile version