PADANG, METRO–PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat memprediksi terjadi peningkatan volume penumpang sebesar 3% pada libur Natal dan Tahun Baru 2025. KAI menetapkan masa libur Nataru tahun ini yaitu selama 18 hari, sejak 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat M. As’ad Habibuddin mengatakan, pada Nataru tahun ini, KAI Divre II Sumbar memprediksi akan terdapat 119.886 penumpang. Naik 3% dibandingkan dengan periode Nataru tahun sebelumnya sebanyak 116.631 penumpang.
“Prediksi kenaikan volume di masa Nataru ini karena melihat adanya tren peningkatan secara keseluruhan pada angkutan penumpang di sepanjang tahun. Masyarakat memilih menggunakan kereta api karena faktor kenyamanan, ketepatan waktu, dan harga yang murah,” kata As’ad, dalam siaran pers yang diterima POSMETRO, Kamis (19/12).
Saat ini terdapat 3 layanan kereta api di Divre II Sumbar yakni KA Pariaman Ekspres relasi Stasiun Pauhlima/Padang – Stasiun Naras pp dengan tarif Rp5.000 sekali jalan, KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM) – Stasiun Pulau Air pp dengan tarif Rp10.000 sekali jalan, dan KA Lembah Anai relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM) – Stasiun Kayu Tanam pp dengan tarif Rp5.000 dan relasi Stasiun Duku – Stasiun Kayu Tanam pp dengan tarif Rp3.000.
“Mengingat tiket terbatas, maka kami menyarankan kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanan dan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI,” kata As’ad.
Pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI dapat dilakukan sejak H-7 keberangkatan. Sehingga calon pelanggan yang memiliki rencana menggunakan KA dapat jauh-jauh hari membeli tiket tanpa takut kehabisan. KAI juga masih menyediakan loket untuk penjualan tiket yang dibuka 3 jam sebelum keberangkatan KA, selama tiket masih tersedia.
“Kami terus mengimbau kepada pelanggan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama saat menggunakan transportasi kereta api. Perhatikan juga barang bawaannya, jangan sampai membawa barang-barang yang dilarang dibawa di atas KA seperti barang berbau menyengat atau barang yang berbahaya,” tutup As’ad. (fan)
Komentar