AIAPACAH, METRO–Mengantisipasi siklus tiga tahunan Demam Berdarah Dengue (DBD), Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Harmadi Algamar mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 400.7.8/182 Tentang Kewaspadaan Dan Pencegahan Kasus Demam Berdarah.
Dalam SE yang ditandatangani pada 18 Desember 2024 tersebut, Andree Algamar meminta jajaran camat, lurah, kepala sekolah, dan seluruh masyarakat Kota Padang melaksanakan sejumlah hal untuk mengantisipasi penyakit DBD.
Dalam SE tersebut, dia meminta untuk mensinergikan kegiatan Padang Bagoro dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Kecamatan dan Kelurahan.
Selanjutnya melakukan gerakan serentak PSN Aedes Aegypti di tempat kerja atau lingkungan masyarakat dengan cara 3M Plus, yaitu, menguras tempat-tempat penampungan air minimal 1 kali seminggu dan mengaktifkan gerakan satu rumah satu juru pemantau jentik (jumantik) di rumah masing-masing.