“Keamanan dan ketertiban umum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah prioritas utama bagi Pemerintah Kota Padang. Kami siap berkolaborasi dengan DPRD Kota Padang untuk mewujudkan regulasi yang efektif,” tegasnya.
Andree Algamar juga mengatakan, Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum bertujuan menciptakan lingkungan masyarakat Kota Padang yang aman dan tertib.
Sementara Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika diharapkan menjadi payung hukum dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Padang.
“Kami berharap kedua Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda ini dapat diimplementasikan demi terciptanya kehidupan masyarakat Kota Padang yang lebih aman, nyaman, dan terbebas dari bahaya narkotika,” pungkas Pj Wako didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi. (brm)




















