PADANG, METRO–Tuberculosis (TBC) termasuk penyakit menular dan dapat mematikan. Angka penderita TBC terus meningkat dari waktu ke waktu karena masih terjadi penularan.
Memutus mata rantai penularan dengan cara menemukan dan mengobati kasus TB. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) seperti rumah sakit, klinik dan lainnya mesti rutin melaporkan kasus TBC. Sehingga dapat dilakukan investigasi kontak untuk memastikan penyebaran dan penularannya.
Sayangnya, beberapa fasyankes di Kota Padang justru tidak melaporkan kasus TBC. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, setiap klinik wajib mencatat dan melaporkan kasus TBC.
“Ada sebanyak tujuh klinik yang hingga kini belum melaporkan kasus TBC,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Subkoord P2M, Evawestari, Minggu (15/12).
Tujuh klinik yang belum melaporkan kasus TBC itu, diantaranya, Klinik Murni Elok, Klinik Regita Materniti, Klinik Rahmi Hatta, klinik Mayana Medika Center dan lainnya. Klinik tersebut seharusnya mencatat dan melaporkan penemuan terduga TBC.
“Akan tetapi hingga saat ini tidak ada laporan, padahal klinik sudah dilatih untuk membuat laporan dan diharuskan melaporkan secara mandiri,” ungkap Eva Westari.