KPU Padang Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK, Tim Hukum Sudah Disiapkan untuk Penyelesaian Sengketa Pilkada

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang masih menanti lampiran permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Padang, Dorry Putra, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan permohonan resmi dari MK.

“Kami sudah mendengar bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3 telah memasukkan per­mohonan gugatan PHPU ke MK. Namun, kami masih menunggu salinan lampiran dari MK,” ungkap Dorri, Kamis (12/12).

Sambil menunggu lampiran dari MK, KPU Padang telah mempersiapkan berbagai langkah untuk menjawab dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan tersebut.

“KPU akan menjawab setiap dalil yang disengketakan. Namun, tentunya kami perlu menunggu lampiran resmi dari MK terlebih dahulu,” jelas Dorry Putra.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan arahan KPU RI, pihaknya telah membentuk tim fasilitasi dan tim penyelesaian sengketa hasil pemilu. Tim fasilitasi ini berasal dari jajaran KPU Kota Padang, sementara tim penyelesaian sengketa juga melibatkan advokat dan pengacara dari unsur kejaksaan.

“Tim penyelesaian PHPU berasal dari unsur KPU Kota Padang, dan ka­mi juga menerima pena­waran dari advokat yang akan mewakili kami. Kami sedang melakukan survei untuk menetapkan siapa advokat yang akan dipilih,” tambah Dorry.

Menurut informasi yang diterima hingga saat ini, hanya pasangan calon nomor urut 3 yang mengajukan gugatan PHPU ke MK. “Rabu (11/12) adalah batas waktu terakhir pengajuan permohonan. Jika tidak ada pasangan lain yang mengajukan, berarti hanya pasangan nomor urut 3 saja yang mengajukan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi,” tukas Dorry.

Diketahui, hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 yang digelar pada 5–6 Desember 2024 menyatakan bahwa pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir memperoleh suara tertinggi dengan 176.648 suara sah (55,2 persen). Pasangan ini diikuti oleh Muhammad Iqbal-Amasrul dengan 54.685 suara sah (17,1 persen) dan Hendri Septa-Hidayat dengan 88.858 suara sah (27,8 persen).

KPU Kota Padang telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk memastikan bahwa setiap gugatan hasil Pilkada dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 277 gugatan sengketa pilkada serentak 2024 per hari Kamis (12/12) pukul 12.00 WIB. Rinciannya, 15 gugatan sengketa pilkada berasal dari pemilihan gubernur provinsi.

Sementara itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati masih mendominasi semua gugatan yaitu sebanyak 215 gugatan, lalu gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK ada sebanyak 47 gugatan. (brm)

Exit mobile version