PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang masih menanti lampiran permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Padang, Dorry Putra, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan permohonan resmi dari MK.
“Kami sudah mendengar bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3 telah memasukkan permohonan gugatan PHPU ke MK. Namun, kami masih menunggu salinan lampiran dari MK,” ungkap Dorri, Kamis (12/12).
Sambil menunggu lampiran dari MK, KPU Padang telah mempersiapkan berbagai langkah untuk menjawab dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan tersebut.
“KPU akan menjawab setiap dalil yang disengketakan. Namun, tentunya kami perlu menunggu lampiran resmi dari MK terlebih dahulu,” jelas Dorry Putra.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan arahan KPU RI, pihaknya telah membentuk tim fasilitasi dan tim penyelesaian sengketa hasil pemilu. Tim fasilitasi ini berasal dari jajaran KPU Kota Padang, sementara tim penyelesaian sengketa juga melibatkan advokat dan pengacara dari unsur kejaksaan.
Komentar