Tarif PDAM Naik Bertahap Mulai 2025, Dirut: Tidak Terlalu Berdampak Signifikan bagi Pelanggan Rumah Tangga Sosial

SOSIALISASI KENAIKAN TARIF— Camat dan lurah se-Kota Padang mengikuti sosialisasi kenaikan tarif Perumda AM Kota Padang di salah satu hotel, Rabu (11/12).

LOLONG, METRO–Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda AM) Ko­ta Padang akan melakukan penyesuaian tarif mulai untuk 2025. Sebagai bentuk transparansi terhadap pa­ra pelanggannya, Perum­da AM Kota Padang mela­kukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif tersebut kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Padang di salah satu hotel, Rabu (11/12).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pema­haman kepada para camat dan lurah terkait penye­suaian tarif untuk 2025, sehingga nanti dapat di­sam­paikan langsung ke­pada masyarakat, khusus­nya terhadap pelanggan Perumda AM Kota Padang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang Yose­friawan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pe­ma­ha­man kepada para ca­mat dan lurah mengenai atu­ran kenaikan tarif yang mulai berlaku pada 2025.

“Upaya ini menunjukkan Perumda AM Kota Pa­dang mengakui eksistensi camat dan lurah sebagai ujung tombak dalam me­nyuk­ses­kan aturan penyesuaian tarif ini. Saya me­ng­imbau para camat dan lurah untuk berperan aktif menjelaskan kebijakan ini kepada ma­sya­rakat,” ucap­nya.

Menurut Yosefriawan, selama ini disadari tarif subsidi yang diberikan ti­dak tepat sasaran.

“Masih ada instansi pemerintah dan pelaku usaha yang mendapat subsidi. Jadi sudah sewajarnya Perumda melakukan pe­nyesuaian tarif,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal dalam paparannya menjelaskan skema penyesuaian tarif menyesuaikan ter­hadap kelas rumah tang­­ga.

“Untuk rumah tangga sosial kelas A dan B, kenaikannya hanya Rp100 per meter kubik. Adapun untuk rumah tangga kelas C, ta­rif­nya kenaikannya Rp200 per meter kubik,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, ia berharap para camat dan lurah ikut menyukseskan perluasan cakupan layanan PDAM.

“Saat ini pelanggan kita 150 ribu, yang secara cakupan hanya 50 persen. Artinya, masih banyak warga Padang yang belum mendapatkan fasilitas air bersih dari PDAM,” jelasnya.

Hendra memastikan bahwa penyesuaian tarif tidak terlalu berdampak signifikan bagi pelanggan rumah tangga sosial.

“Penyesuaian ini dilakukan agar subsidi tidak lagi dinikmati oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak tepat, seperti instansi pemerintah atau pelaku usaha,” tambahnya.

Dirut menjelaskan, PDAM telah melakukan berbagai upaya sebelum memberlakukan kebijakan kenaikan tarif. “Kami su­dah mengadakan konsultasi publik dengan berbagai pi­hak, seperti Ombudsman, KPID, KI, media, DPRD Padang, serta unsur For­kopimda. Alhamdulillah, semua pihak yang kami ajak bicara memahami mak­­­sud dan tujuan pe­nyesuai­an tarif ini,” pung­kasnya.

Untuk diketahui dalam rentang lima tahun ke de­pan, PDAM Padang akan melakukan kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp740. Rinciannya, naik Rp754 pada 2025, Rp481 pada 2026, Rp340 pada 2027, Rp430 pada 2028, Rp492 pada 2029, dan Rp510 pada 2030.

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga dengan pemakaian air 10 meter kubik yang saat ini membayar Rp39.500, setelah kenaikan pada tahun 2025 akan membayar Rp41.500. (brm)

 

Exit mobile version